Kuak News.Com Dumai  01 Agustus 2025.

Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia  harus dihapus kan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan .


Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan , baik formal maupun non formal dan salah satu fasilitas pendidikan formal adalah adanya tempat ataw gedung yang menjadi sarana untuk belajar mengajar,namun apa jadinya jika sarana tersebut tidak memadai bahkan bisa membahayakan bagi para murid / siswa dan guru sebagai pengajar .dan dlm hal ini siapa yang bertanggung jawab ..?



Soal nya pembangunan pembangunan yang lain  khusus nya gedung sekolah yang lain nya di tengah kota Dumai terlsksana pembangunan gedung nya baik dan memadai ,kok gedung sekolah SDN 013 yang bertempat dikelurahan buluh kasap kecamatan Dumai timur masih ada yang tidak memadai  yakni ruang belajar murid,ruang perpustakaan ,ruang kepala sekolah ,masih memakai / menempati ruang yang lama alias drastis tak layak utk ditempati yang juga bisa tak nyaman dalam keselamatan disaat belajar mengajar.,termasuk lapangan olah raga dan lapangan upacara nya pun tak layak yakni merusak pandangan dan tidak tertata dgn baik dan indah  serta sehat dan nyaman. Ujar ketua DPD lembaga LSM independen suara transparasi (inpest) kita Dumai " Bastian jambak " saat di temui awak media di kedai kopi Rasyid jln sudirman Dumai .


Ketua Bastian Jambak,kembali menyampaikan bahwa jika banyak nya bangunan sekolah yang tidak layak pakai dan hal ini bahwa  cenderung  dapat membahayakan bagi pelajar dan pengajar menjadi salah satu indikasi kurang nya tanggap kepedulian pemerintah daerah,dinas pendidikan dan kebudayaan kota Dumai terhadap generasi baik dalam keselamatan murid/ siswa ,kenyamanan belajar ,dan proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.karena belajar mengajar adalah proses yang sangat penting dan sangat membutuhkan kondisi aman ,nyaman dan serta keselamatan anak didik yang terjamin .dan maka negara wajib menyediakan fasilitas yang sangat memadai .

Dan perlu untuk diketahui,sesungguh ya bahwa tanggung jawab atas bangunan sekolah termasuk fasilitas sarana dan prasarana lain nya serta perawatan nya adalah berada pada pemerintah daerah ,dinas pendidikan dan kebudayaan ,serta sekolah itu sendiri melalui komite sekolah dan kepala sekolah 

Sesuai yang tercantum dsn diatur oleh negara atas baik di undang undang no 28 tahun 2002, peraturan pemerintah no 16 tahun tahun 2021. Juga peraturan pemerintah no 13 tahun 2015 . Maka hal tersebut kiranya pemerintah daerah dan Disdik kota Dumai segera tanggap terhadap keselamatan dan  nyaman nya proses belajar mengajar bukan hanya slogan visi misi yang terpaparkan didinding sekolah itu,melainkan penerapan tanggap kepedulian. Terhadap kebutuhan yang terpenting dalam menuju mencerdaskan kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia khusus nya kota idaman " ucapnya Bastian 


Editor (red  Ms ).

Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}