Kuak news com id, Dumai  Selasa 26 Agustus 2025,

Terkait maraknya pemberitaan di media terjadi kecelakaan kerja seorang pekerja LS (Labour supply )  yang mengakibat kematian  pada 18 Agustus 2025 pandangan saya secara pribadi  tindakan yang di lakukan oleh rekan rekan dimedia itu sudah baik ,namun tidak perlu kiranya  di gadang gadangkan  Krn cukup.memberitakan nya sebagai memberikan teguran agar segera  menyikapi terlaksananya  atau tidak nya penerapan hukum  Kesehatan  dan keselamatan kerja (K3)  diatur pada undang undang No 1 tahun 1970.dan peraturan menteri ketenaga kerjaan (permenaker ) no 5 tahun 2018 " tentang sistem manejemen kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja . Dan peraturan pemerintah (PP)  no 50 tahun 2012  yg secara aturan hukum pada   undang undang no13 tahun 2003 penyampaian Bastian Jambak selaku ketua DPD lembaga LSM independen pembawa suara transparasi(inpest)  masyarakat  kota Dumai , saat ditemui awak media terkait pandangan pendapat insiden di PT KPI  dumai .

Saya melihat,membaca pemberitaan dimedia Dumai post pada tanggal 25 Agustus 2025 tentang pemberitaan tindakan yang di lakukan penyampaian pihak keluarga korban dan serta oleh pihak manejemen perusahaan PT.KPI (kilang Pertamina Internasional ) RU II Dumai ini saya nilai sudah bagus dan bertanggung jawab ,Serta melaksanakan  secara laporan koporatif  ke pihak pihak yang di arahkan oleh dinas kementrian ketenaga kerjaan seperti pihak kepolisian ,BPJS tenaga kerja dan dinas tenaga kerja di wilayah setempat   yakni kota Dumai ,juga pastinya sih  perusahaan tingkat internasional ini sudah mempunyai sertificate sertificate yang jelas ,dan arti kata tak mungkin tidak terterapkan pengontrolan terhadap pekerja pekerja  dilapangan ,mohon maaf apa lagi korban bukan baru satu ataw dua  bulan bekerja didalam wilayah perusahaan PT KPI  RU II Dumai ,yah dengar kabar udah berpuluh puluh tahun...juga kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai pun pernah membuka dan mengadakan training training  HSE  dalam penerapan K3 dsn SMK3 di dalam wilayah perusahaan nya enggak salah setahun yang lalu .

Bastian Jambak mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja bisa dialami oleh siapa saja dan dimana saja,bahkan seseorang yang bekerja dikantor pun tidak dapat di hindari nya misal nya terbentur dan tersandung ataw bisa jadi terkena setrum saat mengecok  komputer dan lain nya sehingga mengakibatkan luka dan butuh perawan entensif  dan bisa juga meninggal dunia termasuk juga cacat fisik.Apa lagi seseorang itu bekerja risiko tinggi,maka kemungkinan mengalami kecelakaan kerja pun bisa lebih tinggi pula.

Lantas terkadang  kita berfikir  bahwa arti kecelakaan kerja itu apa sih  "ucap nya Basjam panggilan gaul.

Selsnjutnya perlu juga  di ketahui bahwa kecelakaan kerja itu ialah merupakan insiden yang terjadi tempat kerja yang berhubungan dengan pekerjaan,dimana kadang kala kerjaan tersebut dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja (,PAK) ,bahkan sampai kematian .dan menurut permenaker no 5 tahun 2021 kecelakaan kerja itu di artikan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataw sebaliknya .

Jenis jenis kecelakaan kerja  ;

---------------------------------------------------

- tertimpa objek ,biasa nya terjadi di.pabrik ataw proyek lapangan yang banyak material nya .kecelakaan nya sering disebabkan karena objek nya yang tanpa sengaja jatuh akibat human error ataw bisa jadi juga masalah pada objek nya tersebut .

- terjatuh dan terpeleset ,sering terjadi area kerja yang licin dan tidak rata .meskipun terlihat ringan akan tetapi kondisinya bisa menjadi serius apa lagi kalau jatuh nya dari atas ketinggian .


Adapun dari beberapa hal diketahui penyebab kecelakaan kerja yang terjadi pada seseorang itu  diantaranya adalah sebagai berikut ;

------------------------------------------------------

1.Abai dengan prosedur keselamatan ." Pekerjaan dengan risiko tinggi seperti bekerja dengan ketinggian biasanya memiliki prosedur keselamatan dan wajib untuk di taati oleh pekerja misal nya saja memakai Alat pelindung Diri (APD )jika mengabaikan nya saat bekerja maka bisa 

membahayakan diri nya sendiri dan pekerja lain.

2.Kuramg pelatihan dan edukasi 

3.kondisi fisik yang tidak fit 

Kondisi fisik menurun akibat kelelahan dan juga kurang istirahat hal ini akan berisiko mengalami kecelakaan .

4.peralatan yang dipakai  bisa jadi tidak aman / bagus  yakni

" Apabila peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan standar keselamatan tersebut maka bisa saja selama bekerja lebih mudah mengalami kecelakaan .

Maka hal ini Justru yang harus dilakukan untuk hindari kecelakaan kerja tersebut yakni ;

# gunakan Alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan regulasi dan standarisasi K3.dengan mematuhi aturan .

# mengikuti pelatihan ataw training terkait guna  mendapatkan informasi keselamatan selama bekerja.

# taati aturan bagi pekerja yang melakukan kerja dalam wilayah nya .

# Rutin untuk melakukan monitoring dan kontrol untuk memastikan tempat kerja sudah menerapkan regulasi dan standarisasi yang sesuai prosedur..ungkap Bastian Jambak ."


Editor  : (Red,RD)

Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}