Dumai, Kuak News i.d,Com

Semrawutnya tata kelola kabel fiber optik diseluruh Indonesia adalah masalah klasik dari tahun ketahun,yang harus segera diatasi secara serius,namun belum juga sampai saat ini dilaksanakan oleh sbagianKepala kepala daerah propinsi / kabupaten/ kota,namun yang paling sedih dan geramnya himbauan tegas dari presiden selaku pimpinan tertinggi negara RI "H.Prabowo Subianto" pun di acuhkan & direndah kan oleh mereka,"pungkas seorang tokoh masyarakat & aktivis pengabdi negara, ketum DPP lembaga masyarakat peduli Riau Bersih(Sikat Perisih)"syekh Muda Sabaruddin(Bastian Jambak).

Perlu diketahui,bahwa masalah itu mencerminkan keruwetan dalam sistem tata kelola pemerintah,terutama dalam soal perizinan,pengawasan dan pengeloLaan insfratruktur sampai sampai tiang listrik miliki negara pun menjadi tempelan kabel optik provider  milik perusahaan swasta. Dan hal ini bisa merugikan negara/rakyat yang tidak transparasi terkait keuangan kenegara( Bisa jadi Kuat  dugaan adanya korupsi besar besaran)yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Tambahnya,ini merupakan lemahnya pemberian izin dan pengawasan kepada para pelaksana pemasangan instalasi kabel dan semua terkait merupakan salah satu penyebab utamanya.dan sehingga tak heran jika disetiap wilayah dijumpai kabel kabel semrawut yang melintas dari tiang ketiang,dari satu kawasan kekawasan lain nya,tak peduli kawasan pemukiman penduduk  industri maupun perkantoran. termasuk juga tak peduli terhadap keselamatan warga/ masyarakat,pada hal sudah dijelaskan di peraturan pemerintah (PP)Nomor 52 tahun 2000 tentang penyeleng gara telekomunikasi,termasuk peraturan daerah(perda)& peraturan walikota ((perwal) terkait penataan" jelasnya Bastian Jambak".

Selanjutnya disampaikan  ketum lembaga sikat perisih" tak hanya itu,bahwa kabel kabel yang sudah tak terpakai malah dibiarkan bergelantungan diatas tiang,bercampur dengan kabel lain nya yakni kabel PLN dan kabel telekomunikasi.ini semakin menambah sumpek dan penat saat kita melihat nya,akibat adanya pembiaran  kabel bekas yang tak diturun kan dalam kondisi bergulung.

Tak saja menambah kabel semakin ruwet dan kusut, serta menyulitkan warga/masyarakat umum bahkan petugas kabel telekomunikasi dalam membedakan kabel yang masih berfungsi dengan sudah tidak berfungsi.

Semrawutnya kabel,akibat  tidak tertata rapih,tiang di atas trotoar yang tidak tertata,serta tiang penopang kebel menjadi berdiri miring akibat beban yang berlebih dan kabel tersebut kondisi melorot/ turun(menjuntai) mendekati tanah yang dapat menjerat warga, menganggu pengguna jalan dan timbulkan kemacetan hingga bisa tiang penyangga pun dapat roboh dan menimpa sesuatu.ini merupakan pelaksanaan kerjaan  berisiko mengancam keselamatan masyarakat / warga disekitar nya dan ini bisa terjerat pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat ancaman pidana 5 tahun penjara.

akibat ini semua,bahwa bisa dianggap juga pemerintah & perusahaan pelaksana  pemasangan Kabel optik tidak memperhatikan keselamatan masyarakat&ini bisa disangsi hukum sesuai UU No 36 tahun 1999" tentang" telekomunikasi : pelanggaran atas izin dan tata letak insfratruktur " tegasnya Bastian Jambak.

Pandangan saya,ini harga diri kehormatan besar bagi sang pemimpin negara RI (H.prabowo Subianto) selaku panglima tertinggi negara Republik Indonesia(RI) untuk mengambil langkah dan tindakan lebih tegas terhadap mereka mereka yang menjabat kepala daerah dan juga perusahaan swasta yang mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat Indonesia.

Guna tujuan disampaikan ini  untuk tidak terjadinya aksi  demonstrasi,namun bila ini tidak dilaksanakan juga oleh mereka, dengan tegas kami masyarakat siap aksi turun  lapangan dan harapan kami pihak kepolisian untuk netral dalam tindakan "ucap Bastian Jambak".


PimRed : (R.Y)

Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}