Dumai, Kuak.News.com , Selasa 21 April 2026.
Ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP) lembaga masyarakat peduli Riau bersih (sikat perisih )" syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak ) ketika di temui oleh awak media dan dimintai pandangan terkait viral nya di medsos tentang izin MCU (medical Cek up) Senin 20 April 2026 sore di ruang santai nya.
Beliau menyampaikan bahwa perusahaan wajib mentaati permenaker No.02/ men/1980 "wajibnya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja untuk menjamin keselamatan& kesehatan kerja,berkala minimal 1 tahun sekali.adapun tujuan tersebut dilakukan yaitu mendeteksi kelainan kesehatan dini dan mencegah penyakit akibat kerja serta pemeriksaan ini pun bertujuan menjaga kesehatan tenaga kerja pada taraf sebaik baik nya. Selanjutnya mentaati UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Perlu untuk kita ketahui bahwa ada beberapa point penting pada aturan permenaker (peraturan menteri tenaga kerja)Republik Indonesia no 02 tahun 1980 diantaranya jenis pemeriksaan :
1.pemeriksaan kesehatan sebelum kerja,dilakukan sebelum pekerja diterima
2.pemeriksaan kesehatan berkala minimal 1 tahun sekali.
Ketua umum DPP lembaga sikat perisih " Bastian Jambak" yang juga pernah berkecimpung sebagai pengurus di serikat pekerja /perburuhan menyampaikan bahwa secara prinsip,yang mana perusahaan tidak perlu izin khusus ke dinas kesehatan(Dinkes kota) untuk menyelenggarakan Medical check Up(MCU) bagi pekerja / karyawan nya.namun pelaksanaan MCU itu wajib untuk mematuhi regulasi ketenaga kerjaan dan kesehatan kerja yang berlaku di negara Republik Indonesia . Dan perlu di ketahui bersama bahwa ini merupakan kewajiban MCU (bukan izin) yang berdasarkan UU no 1 THN 1970 dan permen RI (peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No per.02/ men/1980.
Jadi izin yang diperlukan itu adalah izin dari vendor/ klinik/ atau rumah sakit yang digunakan untuk melakukan MCU.
artinya bhw penyedia layanan kesehatan tersebut harus memiliki izin resmi terkait seperti halnya klinik utama,atau rumah sakit.selanjutnya dokter pemeriksa MCU tsb juga itu hendak nya bersertifikasi hiperkes/ tenaga kerja
Dan selanjutnya perusahaan wajib melaporkan hasil kegiatan perusahaan (MCU), yakni ke dinas ketenagakerjaan (depnakertrans / Disnaker) setempat ,khusus nya itu bila jika ditemukan Penyakit Akibat Kerja.,maka dengan demikian,
Fokus utama perusahaan bukan perizinan untuk mengadakan MCU,melainkan
Memastikan MCU dilakukan melalui Vendor yang legal dan pelaporan hasilnya sesuai peraturan K3 seperti yang dilakukan kebenaran kegiatan tersebut oleh perusahaan PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai " jelas Bastian Jambak"
Ketua umum DPP lembaga sikat perisih menambahkan penjelasan tanggapan nya yakni bahwa MCU sangat bisa dilakukan menggunakan fasilitas lain seperti gedung rumah sakit permanen termasuk menggunakan tenda khusus / tenda medis / medis darurat." contoh hal nya penyediaan MCU jamaah haji, dan yang lain nya " misalnya kesehatan massal.jadi arti nya sepertinya pelaksanaan kegiatan medical check up ( MCU ) tersebut tidak perlu izin dari Dinkes kota apa lagi yang sifat nya temporer (sementara),terkecuali membuka praktek baik kedokteran maupun kebidanan itu baru perlu izin Dinkes .
.intinya walaupun pelaksanaan kegiatan MCU tersebut di luar gedung utama pun ,namun prosedur MCU tetap didukung tenaga medis profesional tujuan nya agar hasil tetap Akurat.soal nya kita pun dapat memaklumi bahwa kegiatan MCU yang dilakukan oleh perusahaan seperti PT.PPN RU II Dumai itu melakukan screening karyawan / pekerjanya dalam jumlah berskala banyak ataw besar ,apa lagi sifatnya emergency untuk tercapai target baik waktu maupun hal lain nya artinya perusahaan PT PPN RU II Dumai sudah memberikan terbaik buat di ikuti oleh perusahaan perusahaan lain.aps lagi perusahaan tersebut adalah perusahaan negara," ungkap nya ketum Bastian Jambak".
Red (R.Y)