Dumai Kuak news Com,
Ketua umum dewan pimpinan pusat(DPP) lembaga masyarakat peduli Riau bersih(sikat perisih)" syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak)angkat bicara terkait adanya PT.SDS rencana membangun nya perusahaan pengolahan bekas limbah refenery minyak sawit (CPO) ditengah keramaian lingkungan masyarakat bahwa itu tidak diperbolehkan,karna dampak kedepan nya berisiko pencemaran udara baik itu berupa debu juga bau.
Dan selanjutnya bila mana juga dibangun oleh perusahaan itu hendaknya berdasarkan regulasi di Indonesia ,yakni kawasan industri tersebut wajib berjarak aman " minimal 2 Km(kilo meter) atau dalam beberapa kajian khusus minimal 300 meter dari pemukiman,fasilitas umum,dan sumber air.s termasuk juga perusahaan wajib mematuhi aturan tata ruang(RTRW,)dan memiliki Analisis Dampak Lingkungan(AMDAL)" jelas nya Bastian Jambak '.
Selanjutnya untuk perlu diketahui ,bahwa ada beberapa ketentuan utama yang melarang pembangunan tersebut diarea padat penduduk "
1.zonasi wilayah (UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) bahwa kegiatan pengelohan limbah dan pabrik sawit adalah kategori industri / agroindustri.mengenai lokasinya Harus sesuai rencana tata ruang wilayah(RTRW) setempat yang diperuntukan bagi kawasan industri,bukan zona permukiman.
2.standar jarak aman menurut peraturan menteri perindustrian No.35 tahun 2010,yakni jarak minimal antara area kegiatan industri dan pemukiman adalah sejauh 2 kilo meter.
Hal ini bertujuan untuk mencegah resiko dari resah nya masyarakat akibat dari pencemaran udara yakni debu dan bau,termasuk ledakan,juga limbah cair.
3.perusahaan Harus wajib
Izin lingkungan&AMDAL .
Yakni sebelum beroperasi,perusahaan wajib menyusun AMDAL atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL
Disampaikan oleh nya ketum lembaga sikat perisih" Bastian Jambak" Karna persyaratan ini mencakup studi kelayakan lokasi yang pasti akan ditolak jika berada ditengah area padat penduduk akibat potensi konflik sosial kedepan nya akibat bahaya limbah (polusi udara dan lingkungan).
Harapan kita,pemerintah harus Jeli,dan jangan juga asal memberikan izin karna berfikirlah untuk terjadi nya permasalahan baru di kebelakangan hari (konflik sosial).jika izin juga dibangun hadirkan publik " RT,RW,Lurah,camat
,Lpmk,aparat kepolisian / TNI,tokoh masyarakat & tokoh pemuda setempat yang sekurang2 nya menyetujui secara tertulis dari paling minimal 1000 penduduk serta hadirkan media ,juga dari dinas lingkungan hidup daerah, guna tidak terjadinya konflik sosial yang sampai tujuh keturunan, sehingga pembangunan daerah kota Dumai ini betul betul tercapai bagi kemajuan masyarakat kota Dumai khusus nya secara kondusif alias tidak saling menyalahkan"tegas nya Bastian Jambak".
Editor (Red,"Riyan S.)