Dumai,Kuak news com, Kamis 05 Maret 2026.

Ketua umum dewan pimpinan pusat(DPP ) lembaga masyarakat peduli Riau bersih (sikat perisih)" Bastian Jambak (syekh muda Sabaruddin ) ketika di mintai tanggapan dari awak media terkait kecelakaan kerja pekerja out sourching di PT.Ivo Mas Tunggal (IMT)  kelurahan lubuk gaung kecamatan sungai sembilan kota Dumai,yang  tangan pekerja tergilas conveyor sehingga mengakibatkan luka parah.

Menanggapi hal tersebut, disampaikan oleh beliau bahwa itu adalah nasib naas bagi pekerja yang tak bisa terelak kan ,walaupun sudah dilaksanakan penerapan SOP ,SMK3,dan K3 nya oleh pekerja. yaah..nama nya nasib naas bagaimana lagi..? Tnggal saja untuk tidak saling menyalahkan" ucap Bastian Jambak "

Selanjutnya,sehubungan pekerja atas nama putra Andika(korban )  beraktivitas sebagai pekerja perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Alih daya PT.ISS (Internasional service System) yang bekerja di lingkungan pabrik milik Ivo Mas Tunggal (IMT) yang juga job posisi nya di area kernel crushing plant(KCP).

kami sampaikan dengan tegas terhadap dua perusahaan ini (PT.ISS & PT.IMT) untuk tidak membiarkan korban, termasuk juga kasus ini berlarut larut dan kami minta segera turun lapangan untuk segera tanggap terkait kepedulian hak hak yang bersifat prihatin  terhadap pekerja (korban ) laka kerja tersebut.jangan membiarkan nya atau  tidak ada tindakan prikemanusian terhadap korban (pekerja).

Adapun sesuai UU no 13 tahun 2003 (ketenaga kerjaan) & UU hak cipta " mewajibkan perlindungan sosial ".selanjutnya PP No

44 Thn 2015,& PP Thn 2019 " mengatur jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS ketenaga kerjaan yang meliputi perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai Indikasi)Santunan cacat (Anatomis / fungsi/total tetap)dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

Perlu juga diketahui,bahwa jika pekerja (korban ) tersebut bila  mengalami cacat yang mengakibatkan tidak bekerja lagi,pekerja berhak atas santunan cacat total permanen yang sering kali mencakup kompensasi jangka panjang hingga udis pensiun,"jelas nya,Red.

Selanjutnya dipaparkan oleh ketum DPP lembaga sikat perisih ini bahwa santunan bila mana cacat seumur hidup itu pihak kedua perusahaan (PT.ISS & PT.Ivo mas tunggal) segera wajib memberikan berupa santunan kompensasi yakni (% tabel x 80 bulan upah).dengan atau santunan berkala jika terjadi cacat tetap.dan bila mana cacat total tetap (70% × 80 x upah tetap).

Santunan STMB (sementara tidak mampu bekerja) merupakan pergantian upah selama tidak bekerja.intinya dalam hal kejadian ini kedua perusahaan wajib segera mengurusi hak santunan korban (pekerja ) jangan sempat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia" ucap tegas ketum DPP lembaga sikat perisih ".


Editor (Red,R.S).

Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}