Dumai kuak news com , Jumat 25 juli 2025. Awak media mendatangi Bastian Jambak selaku tokoh pemuda dan aktivis sebagai ketua DPD lembaga LSM independen pembawa suara transparasi (inpest) masyarakat kota Dumai yang sah secara legal nya di pemerintahan pusat dan Dumai, terkait meminta pandangan terhadap aksi unjuk rasa ataw demostrasi yang terus terus ada di wilayah kota Dumai tercinta ini.
Bastian Jambak menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa ataw demonstrasi yah secara bahasa profesional nya yakni penyampaian pendapat dimuka umum yang di lakukan para sahabat sahabat baik itu dari aliansi ,ormas ,asosiasi , dan juga serikat pekerja / buruh gitu juga dari lembaga LSM itu saya pikir ,katakan sah dan benar tidak ada salah nya ,karna hal ini susah diatur di undang undang Negara Republik Indonesia yakni di pasal 28E undang undang dasar 1945 , dan di pasal 5 undang undang no 9 tahun 1998(tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,termasuk hak untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab .
Selanjutnya juga perlu kita ketahui bersama sama terkait untuk unjuk rasa ini bahwa ada beberapa bentuk adanya penyampaian aspirasi tersebut,yakni ;
1, unjuk rasa ataw demonstrasi (Aksi turun kejalan untuk menyampaikan pendapat .
2, mimbar bebas ( suatu kesempatan berbicara di depan umum untuk menyampaikan pendapat
3, Rapat Umum (pertemuan menyampaikan pendapat dan berdiskusi .
Sembari disamping itu juga di sampaikan agar para masyarakat pihak pihak pendemo perlu memahami juga aturan aturan yang berlaku,,serta melakukan koordinasi dengan pihak polisi guna memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut yang dimaksud ,serta bahasa penyampaian pendapat pun harus dilakukan bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum ,seperti hal nya tidak boleh mengandung ujaran kebencian ,ataw provokasi "(ujar nya,red).
Ketua Bastian Jambak yakni menyampaikan sebagai mengingat kembali bagi kita masyarakat semua bhw penting sekali di ingat agar tidak terjerat hukum bahwa penyampaian pendapat di muka/ depan umum ,hendak nya harus di lakukan dengan cara sopan, santun dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum seperti menyetop mobil ataw kendaraan di jalan umum sehingga menimbulkan kemacetan dan hal kemacetan tersebut menghalangi masyarakat yang lain dalam melakukan aktivitas aktivitas nya ,juga rugi pada pedagang toko / warung termasuk masyarakat yang urgent sakit di bawa Ambulance menuju perawatan ke / di rumah sakit (hospital) ,dan saya sampaikan bahwa ini juga tercantum di pasal 5 UU no 9 tahun 1998 " memberikan landasan hukum bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum,namun juga mengatur terhadap batasan batasan dan kewajiban kewajiban yang harus di penuhi agar penyampaian pendapat tersebut sehingga dapat berlangsung secara aman ,damai,tertib dan lancar serta kondusif ..
Pada pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 menegaskan dalam aturan nya bahwa dalam penyampaian pendapat di muka / depan umum bahwa setiap warga negara wajib dan bertanggung jawab untuk Menghormati Hak hak orang lain demi menjaga ketertiban umum ,(ucapnya ,red).
Maka terkait demostrasi / unjuk rasa tersebut kami meminta,menghimbau , juga kepada pimpinan ataw humas nya instansi perusahaan perusahaan ,dan juga pimpinan pimpinan pemerintah untuk menanggapi kehadiran masyarakat dengan baik yakni intinya dalam konteks kuat kan nya hubungan tanggapan , komunikasi sehingga terjalin nya persahabatan serta mendapatkan hasil dari secara win win solusi Pancasila ,silaturahmi terjaga baik,dan jangan susah saat di datangi ,di temui oleh masyarakat (jgn bnyk alasan ,merasa tak butuh ,,meremehkan ,,juga terkadang menghilang dari ruangan kerja nya dan lain lain lagi ) ingat demi suksesnnya pembangunan kota Dumai idaman ini dan aman kondusif saya ajak dan ingat kan kalian wahai pimpinan pimpinan perusahaan,pejabat pejabat pemerintahan tolong jalin hubungan kerjasama yang baik jgn mrk dianggap musuh ataw benci dan jaga etika ,adab terhadap tugas dan fungsi anda karena Anda pun pelayan masyarakat dan juga di bantu oleh masyarakat serta juga anda pasti.kembali jadi masyarakat biasa ..jika ini diterapkan Dumai kita tercinta ini,jadikan mrk ,masyarakat sahabat anda dan semoga masyarakat kota Dumai maju ,sukses ,tertib ,aman , dan kondusif.,indikasi ini agar terlaksananya penerapan atas kuat nya sila ke 3 dan ke 4 dalam Pancasila sebagai landasan negara kita Republik Indonesia .," lagi ucapnya Bastian Jambak".
Editor (Red,)