Dumai.Kuak News i.d com.
Ketua Umum Dewan pimpinan pusat (DPP) lembaga masyarakat peduli Riau bersih (sikat perisih)"BastianJambak (syekh muda sabaruddin)saat dimintai tanggapan oleh awak media(12 juli 2026)terkait pekerjaan pembangunan GOR Dumai yang disebut sebut molor akibat adendum (penambahan ataw perubahan. kontrak)sehingga katanya merugikan,sepertinya penyampaian tersebut itu dinilai tidak berpotensi.Karna bisa menimbulkan opini negatif yang keliru ditengah masyarakat, "tegas"Bastian jambak "..
Selanjutnya dengan tegas disampaikan oleh ketum DPP lembaga sikat perisih, bahwa proses ADENDUM dalam proyek pekerjaan Gelanggang Olahraga (GOR)tersebut yakni yang dilaksanakan pemerintah Dumai adalah hal yang lumrah dan sah secara hukum di negara republik Indonesia, berdasarkan pasal 54,undang undang Nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi dan hal itu bukanlah suatu bentuk penyelewengan.
Bersama untuk diketahui,dasar hukum pelaksanaan Adendum tersebut telah diatur jelas pada(Perpres) peraturan presiden nomor 12 tahun 2021" tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018"tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya.Dan begitu juga didalam regulasi tersebut, bahwa pejabat pembuat komitmen(PPK)
bersama penyedia jasa (Kontraktor)diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan kontrak"ujarnya ketum sikat perisih".
Dijelaskannya lagi,adapun dasar kewenangan perubahan tersebut terjadi meliputi" 1).menambah atau mengurangi volume dan jenis kegiatan. 2).mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan.
3).mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Jika dilapangan terjadi kendala teknis,seperti halnya"kondisi tanah,cuaca ekstrem,atau perubahan desain yang mengharuskan penyesuaian waktu (Adendum Waktu),maka hal tersebut yaa wajar wajar saja,guna untuk tujuan pembangunan berkualitas dan difungsikan dalam waktu jangka panjang.lagi pula hal ini pun dijamin oleh undang undang demi guna menjamin MUTU Kontruksi.sesungguh nya bahwa Adendum itu hadir bukan mengakali aturan, melainkan hadir untuk mencari solusi" tegasnya".
Lebih lanjut,ia juga memberikan pandangan positif terkait kinerja kontraktor&pemerintah daerah.pihaknya menilai bahwa pemerintah daerah telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Sementara itu,langkah kontraktor yang mengajukan adendum menunjukan itikad baik(Good Faith)untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan GOR tersebut hingga tuntas,alias bukan kabur atau meninggalkan pekerjaan proyek.Malah walaupun dalam keadaan adanya tunda bayar dari mereka" pemerintah".Dan Kontraktor tetap semangat &tanggung jawab penuh sampai selesai,segera difungsikan buat masyarakat dan para atlet atlet muda.
Maka untuk itu,sungguh kita seluruh kalangan elemen masyarakat mari bersyukur dan berikan apresiasi buat pemerintah,atas terus terlaksananya pekerjaan GOR tersebut sampai selesai guna untuk kemajuan daerah Dumai yang bersejarah ini. Sehingga dengan menjaga mutu pembangunan yang baik,dapat dirasakan oleh masyarakat Dumai dalam waktu jangka panjang,artinya kita percaya
kan saja dan syukurilah,agar ini semua terbukti segera pelaksanaan pengerjaan pembangunan GOR sesuai keinginan masyarakat.
Pembangunan GOR Dumai ini adalah merupakan kebanggaan masyarakat dan untuk kepentingan publik.Untuk itu seluruh elemen kalangan masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan opini opini negatif yang buat rusak/ menghambat kelancaran terhadap proses pengerjaan pembangunan GOR dikota Dumai tercinta ini dengan sukses"ujarnya Bastian".
Red (R.Y)