Dumai, Kuak.News.Com, Selasa 16 Desember 2025,awak media menjumpai ketua umum lembaga masyarakat peduli Riau bersih (sikat perisih ) propinsi Riau " Bastian Jambak (syekh muda Sabaruddin) di markas santainya kedai kopi Rasyid jln jendral Sudirman.Terkait begitu banyak nya masyarakat yang belum mengerti atas hak izin  pemasangan tiang tiang PLN yang berada dilokasi lahan tanah/ halaman rumah nya,

Penyampaian keras dari ketua umum lembaga sikat perisih dan dugaan bahwa pihak PLN mewah atas pendapatan sewa tiang dari pihak kabel provider oleh perusahaan internet swasta yang terpasang semrawut ditiang PLN, lagi pihak PLN  pun diam ,dan sehingga pun masyarakat dibawa angin lalu( dikatakan ngk tau apa apa) oleh PLN terhadap penggunaan lahan pada pemasangan tiang listrik oleh pihak PLN. bhw masih banyak enggak ada izin oleh pemilik lahan termasuk juga terkait biaya kompensasi,ganti rugi sesuai yang diatur dalam UU ketenagalistrikan no 30 tahun 2009 dan permen ESDM no 13 tahun 2021.

  

Berdasarkan UU no 30 tahun 2009 ,bahwa PLN berhak membangun jaringan listrik di lahan masyarakat untuk kepentingan umum ,tapi PLN pun wajib memberikan "Kompensasi yang layak " kepada pemilik tanah  yakni  yang tercantum pada pasal 27,30 dan 31 ,serta "Menghormati Hak Kepemilikan".jika bila dipasang tanpa izin dan merugikan ,maka pemilik tanah berhak menuntut ganti rugi atau pemindahan tiang sesuai dengan prosedur dengan penghitungan kompensasi yang disesuaikan Appraisal (penilaian).itu juga PLN  bisa dikenakan sangsi administratif jika tidak memenuhi kewajiban kompensasi kepada masyarakat selaku pemilik tanah atau halaman rumah nya" jelas Bastian Jambak".

Selanjutnya beliau menyampaikan " ketentuan hal itu ada dasar hukum nya :

1.Undang undang no.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, memberi hak PLN untuk menggunakan tanah demi kepentingan umum,TETAPI  juga PLN mewajibkan pemberian ganti rugi atau kompensasi yang layak .

2.Undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum " mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan insfratruktur Vital .

3.KUH perdata pasal 135 " mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain akibat pemasangan tanpa prosedur.

Dan perlu diketahui yakni atas Hak dan kewajiban PLN ;

Hak PLN : menggunakan tanah untuk kepentingan umum (pasal 27). Dan kewajiban Nya PLN "- memberikan pmberitahuan,

Izin,atau kompensasi yang layak kepada pemilik tanah masyarakat ,selanjutnya menghormati hak kepemilikan dan tidak mengabaikan nya (masyarakat),serta wajib memberikan kompensasi

Nilai ekonomi tanah,bangunan,atau tanaman berkurang / rusak (pasal 30).

Untuk hak pemilik tanah  ;

# mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang layak .

#Mengajukan pemindahan tiang listrik (biasa nya dengan biaya prosedur PLN jika alasan pemindahan dari pemilik. Dan sy pastikan hal ini,saya pastikan itu bahwa team sidak dari menteri ESDM RI dan menteri keuangan  RI,turun lapangan ,tinggal tunggu waktu  yang tepat .

Disampaikan lagi oleh nya adapun mekanisme kompensasi tersebut sebagai berikut :

a).Penghitungan ganti rugi berdasarkan Appraisal (penilaian)oleh pihak penilai independen.

b).Kompensasi diberikan jika pembangunan tidak melibatkan pelepasan hak tanah,TAPI hanya penggunaaan tidak langsung yang mengurangi nilai tanah .

Jika terjadi pemasangan tiang PLN tanpa izin 

1.hubungi pihak PLN,untuk disampaikan keberatan dan tuntutan kompensasi atau pemindahan sesuai Undang undang.

2.Dokumentasikan" Ambil photo / vidio tiang di tanah,bangunan masyarakat tersebut .

3.ajukan Ganti Rugi sesuai prosedur undang undang No.30 tahun 2009 dan peraturan menteri (permen) No 13 tahun 2021..

4.mediasi,jika tidak ada kesepakatan ataw bisa ajukan mediasi tersebut kejskur hukum(dinas perhubungan/ESDM).

Apa lagi pemasangan tiang PLN tersebut yang di sewa oleh perusahaan swasta internet pemasangan kabel provider itu di tiang PLN seperti nya  juga dapat membahayakan ,jadi .apa menunggu adanya kecelakaan jiwa atau musibah baru di rapikan atau repair (perbaikan ).

Sangsi untuk PLN  yang melanggar ketentuan ;

#jiks PLN melanggar kewajiban nya atas "pemberian kompensasi terhadap kepemilikan tanah,maka dapat dikenakan sangsi administratif (teguran,denda ,hingga pencabutan izin ) sesuai undang undang ketegalistrikan(pasal 48 ayat (1).

#hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda 3 miliyar ,jika tidak memenuhi kewajiban terhadap pemilik tanah sesuai (pasal 52 ayat (1).

Selanjutnya,adapun tatacara rumusan penghitungan biaya kompensasi pemasangan tiang listrik yang telah diatur dalam peraturan undang undang Mentri ESDM No 13 THN 2021  yakni yang mana menerangkan bahwa untuk tanah dan bangunan yang terdampak tiang listrik atau jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT),

" Kompensasi tanah 15 % x luas tanah terdampak x nilai pasar tanah ,Dan kompensasi Bangunan 15% x luas bangunan terdampak x nilai pasar bangunan .Tujuan hal ini juga bertujuan mengganti kerugian pemilik tanah dan bangunan  masyarakat khusus di kota kota Dumai ,umum diseluruh Nusantara karna penggunaan lahan untuk kepentingan umum (listrik) sebagai keadilan hukum dan keadilan negara terhadap melindungi hak masyarakat  Indonesia .ujarnya Bastian Jambak "


Editor Red (R.H)

Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}