Kuak News Id.Com, Dumai 13 Desember 2025 ,ketua umum lembaga masyarakat peduli Riau bersih (SIKAT PERISIH ) Bastian Jambak (syekh muda Sabaruddin ) angkat bicara saat di temui oleh awak media di suatu tempat santai nya Sabtu 13 Desember 2025 siang hari kedai kopi latte jalan Tegalega Dumai ,terkait tanggapan mengenai adanya penyampaian publik atas kebijakan walikota Dumai H.faisal SKM,Mars melakukan rangkap jabatan kepada sekretaris daerah (Sekda) kota Dumai Fahmi Rizal merangkap jabatan di instansi kepemerintahan daerah kota dumai sebagai Plt. Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) kota Dumai ,pendapat dan pandangan nya bahwa yaah..itu sah sah saja,yakni jika itu kuat bukan bersifat permanen ya sahabat, (melainkan sementara) Jabatan nya tersebut"jelas nya".
Dan ianya lagi menyampaikan bahwa yang disampaikan publik tiada salah nya.Dan selanjutnya namun perlu diketahui memang benar yakni bahwa pada dasarnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),yakni termasuk sekretaris daerah (sekda) dilarang merangkap jabatan, soalnya sudah diatur sesuai undang undang No 5 tahun 2014 " tentang ASN dan peraturan pelaksanaan nya menegaskan prinsip bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan harus fokus memastikan pada satu tugas pokok(utama )dan fungsi untuk menjaga profesional integritas dan efisiensi penyelenggaraan (tata kelola) pemerintahan yang baik (good govermance) juga gunanya termasuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi ,kolusi dan nepotisme (KKN ).
namun perlu diketahui juga dan perlu digaris bawahi bahwa yang mana perlakuan ini ada tentunya terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu yang harus dilakukan seorang walikota yakni terutama jika penugasan tersebut intinya adalah bersifat SEMENTARA (bukan permanen)sebagai PelaksanaTugas(Plt)atau Pelaksana Harian (Plh) oleh karna adanya kekosongan jabatan di departemen tersebut.
Jelas nya lagi " jadi pengecualian tersebut (jabatan Plt),bahwa sekda dapat ditunjuk sebagai kepala Bapenda (badan pendapatan daerah jika terjadi KEKOSONGAN JABATAN definitif di Bapenda tersebut. Penunjukan ini juga yang di lakukan oleh walikota harus bersifat SEMENTARA (bukan permanen ) yakni untuk menjamin kelancaran pelayanan publik dan fungsi pemerintahan di instansi yang bersangkutan.
Perlu diingat dan diketahui oleh pimpinan pemerintah daerah yakni walikota Dumai, bahwa jika memang jabatan yang di emban tugas oleh sekda kota Dumai Fahmi Rizal bersifat jabatan nya saat ini sebagai Plt kepala Bapenda kota Dumai .
Maka masa jabatan Plt tersebut itu punya batas (limit ) biasa nya yakni paling lama 3(tiga ) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3(tiga) bulan sesuai dengan peraturan BKN(badan kepegawaian negara).
selanjutnya juga disampaikan ketua umum lembaga SIKAT PERISIH ini,bahwa perlu di ketahui juga Plt memiliki kewenangan terbatas .namun pada umum nya hanya sebagai untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis seperti hal nya " pengangkatan ataw pemberhentian pegawai.
Ketua umum lembaga sikat perisih menyampaikan bahwa diminta kepada walikota Dumai untuk tidak melanggar ketentuan hukum peraturan perundang undangan seperti UU ASN yakni i yang sudah diatur dalam berbagai peraturan termasuk UU nomor 5 tahun 2014 ,dan UU nomor 23 tahun 2014 " (pemerintahan daerah ) ",
UU No.28 tahun 1999 ( Pe-Nyelenggara negara bersih).
Serta putusan mahkamah konstitusi(MK),UU no.25 tahun 2009 (pelayanan publik).ingat bahwa pelanggaran atas perihal tersebut dapat berakibat pada pemberhentian jabatan yang di langgar.untuk sebagai masukan dan saran dari pandangan kami,bahwa walikota Dumai segera lakukan penjelasan transparasi agar untuk diketahui publik dan konsekwensi terhadap surat keputusan jabatan Fahmi Rizal sekda kota Dumai merangkap jabatan plt kepala Bapenda kota Dumai ,guna menuju kota Dumai kondusif dan sehingga terlaksana nya win win solusi Pancasila yang transparasi dan berbhineka tunggal Ika serta demi menuju kenyamanan,Kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah kota Dumai ," jelas Bastian Jambak ."
Editor Red (R.Y)