Dumai Kuak News.Com

Ketua umum DPP lembaga masyarakat peduli Riau Bersih (Sikat Perisih ) propinsi Riau "Bastian Jambak (syekh muda Sabaruddin ) saat di temui awak media ,menyampaiKan kepada kalangan sahabat dan juga masyarakat khususnya kota Dumai untuk jangan mudah terpancing laporan laporan sebelah pihak yang tidak memiliki dasar kuatnya data sebagai pembuktian sah atas hal setiap permasalahan" .karna pendapat saya ini  bisa berujung efek dikemudian nya enggak elok(tak baik ).

Jadi ini sekedar pendapat dan pandangan saya untuk lebih baik dalam mendapatkan kejelasan yang  pasti dari punca masalahnya  baik apapun itu kejadian masalah nya yakni  ajak pertemukan langsung kedua belah pihak dan pertanyakan secara langsung kepada pihak tersebut yang merugikan pihak dari yang kita perjuangkan agar dapat titik temu dan bisa terselesaikan dengan baik," jelasnya.

penyelesaian masalah itu,yakni khusus nya saat ini yang terjadi nya masalah dirumah sakit umum daerah Suharman Mars terkait tentang " pemotongan jasa medis pegawai rumah sakit .dan persediaan obat yang kurang ,mungkin tak lengkap,itu bisa jadi kurang ataw tidak adanya transparasi konsulidasi  tentang pemotongan upah jasa medis rumah sakit ,baik itu dari dokter maupun jasa medis bidang lain nya.

Perlu diketahui bahwa larangan pemotongan gaji sembarangan itu baik itu dipemerintahan,di rumah  sakit ataw pun di perusahaan swasta / BUMN jika memang terjadi, tindakan yang dilakukan oleh pimpinan nya itu tidak wajar dan itu melanggar aturan ketentuan ungkap Bastian Jambak".

Jelasnys lagi,terkait pemotongan gaji terhadap ASN(Aparatur sipil Negara ),termasuk PNS (pegawai Negri sipil),dan pegawai rumah sakit (Baik ASN maupun Non ASN),yaah..pendapat saya bahwa itu  bisa saja di perbolehkan kan asalkan dengan suatu ketentuan yakni harus memiliki dasar hukum yang sah dan sesuaikan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Ingat,untuk pemotongan wajib itu hendak nya berdasarkan peraturan,yang mana bahwa pemerintah memberlakukan pemotongan gaji secara otomatis untuk iuran dan pajak bagi ASN dan PNS yang diatur dalam undang undang No.20 tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait yang menjadi hukum utama.selanjutnys UU ini skan di ikuti oleh peraturan pelaksana ,terutama peraturan pemerintah (PP),yang mengatur rincian lebih lanjut mengenai sistem penggajian ,tunjangan kinerja,dan disiplin ,termasuk potensi pemotongan gaji.

Terkadang perlu untuk kita ketahui bahwa pemotongan gaji mereka itu dapat terjadi karna beberapa Alasan yang diatur dalam peraturan pelaksana 

Yakni ;

1.hukum disiplin 

   Hukum ini berdasarkan pera-

   turan pemerintah (PP) No.94 

    THN 2021,tentang disiplin 

   ASN/ PNS yang melakukan 

   Pelanggaran disiplin dapat 

   dikenakan hukuman,termasuk

   Pemotongan tunjangan kinerja

   Penurunan pangkat ,atau 

   bahkan pemberhentian.

2.Iuran Wajib,

   Pemotongan seperti BPJS 

   Kesehatan,Tabungan peruma

   han Rakyat ,dan pajak pengha 

   silan (PPh pasal 21),

3.Surat kuasa/ perjanjian

    Ini merupakan pemotongan

    Utang atau cicilan pinjaman 

    (Misalnya kredit Bank),dan ini

    Hanya dapat dilakukan ber

   dasarkan surat kuasa atau 

   perjanjian tertulis dari ASN 

   yang bersangkutan dan tidak

   boleh melebihi batasan ter

   tentu dari gaji bersih.

Pegawai medis Non ASN

Untuk pegawai medis Non ASN (misalnya yang bekerja dengan status kontrak ataw pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk pemotongan gaji mereka diatur berdasarkan ;

1.UU No 20 tahun 2023  tentang ASN ,PPPK .

PPPK juga termasuk dalam kategori ASN ,sehingga hak dan kewajiban mereka akan diatur dalam peraturan turunan dari UU ini.

2.perjanjian kesepakatan kerja 

Syarat dan ketentuan pemotongan gaji untuk pegawai non ASN, bisa jadi sering kali di jelaskan secara rinci dalam surat perjanjian kerja ataw kontrak kerja yang disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak (pegawai dan instansi / rumah sakit ),peraturan internal  Instansi terkait juga menjadi landasan hukum.

Intinya adalah bahwa lain dan tak bukan terkait pemotongan gaji hendaknya harus memiliki dasar hukum yang jelas baik itu tertera di undang undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah ataw perjanjian kerja yang sah,dan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat(bisa jadi itu hal nya )" ucap Bastian Jambak ".


Editor (Red R.Saputra )

Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}