Dumai Kuak News.Com
Ketua umum DPP lembaga masyarakat peduli Riau Bersih (Sikat Perisih ) propinsi Riau "Bastian Jambak (syekh muda Sabaruddin ) saat di temui awak media ,menyampaiKan kepada kalangan sahabat dan juga masyarakat khususnya kota Dumai untuk jangan mudah terpancing laporan laporan sebelah pihak yang tidak memiliki dasar kuatnya data sebagai pembuktian sah atas hal setiap permasalahan" .karna pendapat saya ini bisa berujung efek dikemudian nya enggak elok(tak baik ).
Jadi ini sekedar pendapat dan pandangan saya untuk lebih baik dalam mendapatkan kejelasan yang pasti dari punca masalahnya baik apapun itu kejadian masalah nya yakni ajak pertemukan langsung kedua belah pihak dan pertanyakan secara langsung kepada pihak tersebut yang merugikan pihak dari yang kita perjuangkan agar dapat titik temu dan bisa terselesaikan dengan baik," jelasnya.
penyelesaian masalah itu,yakni khusus nya saat ini yang terjadi nya masalah dirumah sakit umum daerah Suharman Mars terkait tentang " pemotongan jasa medis pegawai rumah sakit .dan persediaan obat yang kurang ,mungkin tak lengkap,itu bisa jadi kurang ataw tidak adanya transparasi konsulidasi tentang pemotongan upah jasa medis rumah sakit ,baik itu dari dokter maupun jasa medis bidang lain nya.
Perlu diketahui bahwa larangan pemotongan gaji sembarangan itu baik itu dipemerintahan,di rumah sakit ataw pun di perusahaan swasta / BUMN jika memang terjadi, tindakan yang dilakukan oleh pimpinan nya itu tidak wajar dan itu melanggar aturan ketentuan ungkap Bastian Jambak".
Jelasnys lagi,terkait pemotongan gaji terhadap ASN(Aparatur sipil Negara ),termasuk PNS (pegawai Negri sipil),dan pegawai rumah sakit (Baik ASN maupun Non ASN),yaah..pendapat saya bahwa itu bisa saja di perbolehkan kan asalkan dengan suatu ketentuan yakni harus memiliki dasar hukum yang sah dan sesuaikan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Ingat,untuk pemotongan wajib itu hendak nya berdasarkan peraturan,yang mana bahwa pemerintah memberlakukan pemotongan gaji secara otomatis untuk iuran dan pajak bagi ASN dan PNS yang diatur dalam undang undang No.20 tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait yang menjadi hukum utama.selanjutnys UU ini skan di ikuti oleh peraturan pelaksana ,terutama peraturan pemerintah (PP),yang mengatur rincian lebih lanjut mengenai sistem penggajian ,tunjangan kinerja,dan disiplin ,termasuk potensi pemotongan gaji.
Terkadang perlu untuk kita ketahui bahwa pemotongan gaji mereka itu dapat terjadi karna beberapa Alasan yang diatur dalam peraturan pelaksana
Yakni ;
1.hukum disiplin
Hukum ini berdasarkan pera-
turan pemerintah (PP) No.94
THN 2021,tentang disiplin
ASN/ PNS yang melakukan
Pelanggaran disiplin dapat
dikenakan hukuman,termasuk
Pemotongan tunjangan kinerja
Penurunan pangkat ,atau
bahkan pemberhentian.
2.Iuran Wajib,
Pemotongan seperti BPJS
Kesehatan,Tabungan peruma
han Rakyat ,dan pajak pengha
silan (PPh pasal 21),
3.Surat kuasa/ perjanjian
Ini merupakan pemotongan
Utang atau cicilan pinjaman
(Misalnya kredit Bank),dan ini
Hanya dapat dilakukan ber
dasarkan surat kuasa atau
perjanjian tertulis dari ASN
yang bersangkutan dan tidak
boleh melebihi batasan ter
tentu dari gaji bersih.
Pegawai medis Non ASN
Untuk pegawai medis Non ASN (misalnya yang bekerja dengan status kontrak ataw pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk pemotongan gaji mereka diatur berdasarkan ;
1.UU No 20 tahun 2023 tentang ASN ,PPPK .
PPPK juga termasuk dalam kategori ASN ,sehingga hak dan kewajiban mereka akan diatur dalam peraturan turunan dari UU ini.
2.perjanjian kesepakatan kerja
Syarat dan ketentuan pemotongan gaji untuk pegawai non ASN, bisa jadi sering kali di jelaskan secara rinci dalam surat perjanjian kerja ataw kontrak kerja yang disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak (pegawai dan instansi / rumah sakit ),peraturan internal Instansi terkait juga menjadi landasan hukum.
Intinya adalah bahwa lain dan tak bukan terkait pemotongan gaji hendaknya harus memiliki dasar hukum yang jelas baik itu tertera di undang undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah ataw perjanjian kerja yang sah,dan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat(bisa jadi itu hal nya )" ucap Bastian Jambak ".
Editor (Red R.Saputra )