Kuak News.id Com, Dumai Jumat 05 Desember 2025.

Ketua umum lembaga masyarakat peduli Riau Bersih (Sikat Perisih)  Bastian Jambak (Syekh muda Sabaruddin ) angkat bicara terkait penataan kota Dumai rusak akibat terkait nya pihak DISTARUKO dan PLN membiarkan (bungkam) terhadap masih banyak di setiap wilayah kota Dumai  bergantung / menempelnya kabel jaringan provider maupun internet milik perusahaan swasta yang berada di tiang PLN  perusahaan milik negara.

Kesemwarutan kabel jaringan milik perusahaan internet maupun provider yang di pasang oleh mrk secara nebeng  sepanjang wilayah / daerah khusus Dumai dinilai asal asalan/ se enak nya sendiri tanpa memikirkan resiko bahaya dan memikirkan ke indahan kota dan daerah .hal ini kami minta kepada pemerintah  kota Dumai khusus dinas tata ruang kota untuk turun kelapangan dan memberikan warning  kepada pihak PLN dan perusahaan swasta jaringan kabel  provider maupun internet ,termasuk tv kabe.lagian pula apakah menunggu ada yang korban jiwa  dan korban lain nya lagi baru dilakukan penataan,ucap ketum Bastian Jambak selaku putra asli kelahiran Dumai dan tokoh pergerakan peduli kemajuan masyarakat dan kemajuan daerah .

  

 

         

Jelas nya lagi  lembaga sikat perisih sudah mendatangi  kantor PLN Dumai untuk bertemu pimpinan nya ataw bidang ketenagalistrikan  namun pihak PLN mengelak untuk di mintai keterangan alias klarifikasi lapangan terkait menjelaskan dan mempertanyakan  bahwa secara keseluruhan kabel provider dan internet yang nebeng tersebut di tiang milik negara (PLN ) apakah itu sudah ada izin nya serta persetujuan secara administrasi(MoU) nya,jika memang sudah ada persetujuan secara resmi ,kenapa kok banyak yang semrawut  pemasangan kabel provider maupun internet tersebut dan kemana arah transparasi dan laporan administrasi nya dari  hasil persetujuan kabel provider dan serta termasuk hasil dana kontrak sewa  pemakaian tiang milik negara tersebut juga kemana arah laporan nya.soal nya tiang itu adalah dana dari rakyat pembelian tiang PLN  dan ini harus jelas secara transparasi .lagi pula kinerja PLN dan perusahaan swasta tersebut di nilai secara pandangan  tidak profesional.

Ketua umum sikat perisih ,juga menyampaikan dengan tegas pihak PLN dan perusahaan provider dan internet milik perusahaan swasta untuk segera menertibkan kabel nya guna menuju keindahan kota dan wilayah dan juga menghindari  resiko bahaya dan buruk nya pandangan terhadap daerah yang selama ini sudah bagus .

Tak hanya itu,bahwa peraturan menteri BUMN RI  nomor PER-02/ MBU / 2010 juga mengatakan ,

Mengatur kerjasama pemanfaatan aset BUMN oleh pihak lain ,termasuk kewajiban perjanjian dan imbak hasil (sewa ataw bagi hasil ,red).selain lain itu masih ada peraturan menteri keuangan (PMK)nomor 115 /PMK.06/ 2020 tentang pemanfaatan barang milik negara (BMN)yang menyebutkan bahwa bisa dimanfaatkan oleh pihak lain melalui mekanisme SEWA,

kerjasama ,ataw pinjam pake Dengan izin dari pengelola(Kemenkeu /PLN red).dan juga perjanjian teknis PLN dengan provider 

Biasanya,PLN dan pihak provider membuat perjanjian kerjasama (PKS) artinya mengatur besaran sewa pertiang,ketentuan keselamatan dan jarak aman kabel.larangan menganggu menganggu jaringan listrik dan tanggung jawab bila jika terjadi kecelakaan dan kerusakan itu adalah tanggung jawab dinas tata ruang dan PLN kota Dumai  dan juga perusahaan provider dan internet milik swasta tersebut,jangan sua sia kan uang rakyat untuk kepentingan .proses umum yang harus di tempuh oleh pihak provider adalah mengajukan permohonan resmi ke PLN dan dinas terkait daerah setempat untuk pemasangan kabel internet ataw tv kabel nya  secara resmi  administrasi yang atas dasar kesepakatan termasuk membayar biaya sewa atau kontribusi ke negara. Jelas Bastian Jambak".

Ingat " bahwa bila jika provider memasang kabel di tiang PLN ataw Telkom tanpa izin dan sehingga juga terjadi semrawut  pasang kabel tersebut dan sehingga buat risih masyarakat,bahwa masyarakat khusus nya kita Dumai akan ambil tindakan sebagai pengontrol hukum  bersama pihak PLN untuk memutuskan  dan mencipit kabel tersebut.dan provider dapat dikenakan sangsi administratif atau tuntutan ganti rugi,dalan beberapa kasus yang terjadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aset negara.

Dan bila mana pihak PLN tidak segera perintah ke pihak provider terkait  menertibkan pemasangan kabel di tiang PLN milik negara (lemah tindakan ) bahwa kuat dugaan  pihak PLN diartikan  ada kesengajaan penyelipan fakta dan laporan  administratif   baik izin maupun sewa kontribusi hasil dana ke negara atau sengaja buat risih  terhadap kinerja nya yang tidak profesional alias diduga bahwa PLN kenyang atas sewa / kontribusi dari pihak provider,maka nya PLN diam diam dan bungkam dan melanggar dasar undang undang nomor 30 tahun 2009 menteri ESDM  tentang kelistrikan (ketenagalistrikan ) ," tegas ketum sikat perisih ".


Editor Red (R.Y)


Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}