Terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL ) jln jendral Sudirman & jln sultan Syarif qasim Dumai ,pandangan pendapat ketua umum lembaga masyarakat peduli Riau bersih (sikat perisih) " Syekh muda Sabaruddin (Bastian Jambak ) menyampai Kan bahwa apa yang menjadi maksud dan tujuan pemerintah kota Dumai itu tidak salah ,
Namun Alangkah baik,hendak nya perlu diselesaikan permasalahan ini secara Arif dan bijaksana sehingga menemukan win win solusi terbaik yakni dengan mendata & mengumpulkan para pedagang pedagang kaki lima tersebut untuk melaksanakan musyawarah / hearing (rapat dengar pendapat ) antara pemerintah daerah dengan para pedagang kaki lima.
Juga selanjutnya dengan menghadirkan beberapa para tokoh masyarakat ,media,Lembaga dan tokoh pemuda, DPRD, serta aparat hukum , Guna tujuan agar tersekesaikan permasalahan tersebut dengan baik dan kondusif.aps lagi daerah kita kota Dumai ini bernuansa adat Melayu yang selalu menjunjung tinggi dan mengkedepankan adab dan etika.
Perlu diketahui juga,bahwa pengaturan terhadap pedagang kaki lima (PKL ) ini pun telah diatur dan tercantum di undang undang kenegaraan Republik Indonesia No.20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dilembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 93, tambahan lembaran negara Republik Indonesia No.4866) " yakni MEMUTUSKAN ,Menetapkan peraturan Presiden Tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima .
Selanjutnya juga disampaikan oleh ketum sikat perisih tentang beberapa point poin penting pada undang undang / PERDA Pedagang kaki lima (,PKL) dan perlu di laksanakan penetapan nya antara lain :
1. Penataan dan pemberdayaan
"PKL wajib ditata dilokasi yang
Ditentukan (Bukan trotoar /
Jalan umum).dan diberdaya
Kan oleh pemerintah daerah .
2. Perizinan, "bahwa PKL wajib
Memiliki tanda daftar usaha (
TDU),ataw izin usaha dari
Pemerintah setempat .
3. Kewajiban PKL," mematuhi
Lokasi,Waktu,berdagang yang
ditetapkan serta menjaga
kebersihan .
4. Sanksi " pencabutan izin
Usaha hingga penertiban/
penggusuran jika melanggar
Perda ketertiban umum .
Acuan penting Dasar hukum utama pedagang kaki lima :
-----------------------------------------------
1.Peraturan presiden RI No 125
Tahun 2012 " tentang penataan
& Pemberdayaan pedagang kaki
Lima .
2. Petaturan menteri dalam negri RI No.41tahun 2012 "
Tentang pedoman penataan & pemberdayaan pedagang kaki lima.
3. Undang undang no 20 Tahun
2008 " tentang usaha mikro ,
kecil,dan menengah (sebagai landasan usaha ).
4. Perda kabupaten / kota
"(Masing masing wilayah perda spesifik seperti perda ketertiban umum atau perda penataan PKL(pedagang Kaki lima). Jadi apa yang dilakukan kebijakan pemerintah kota Dumai atas maksud tujuan itu terhadap penertiban penataan kota ini saya rasa itu sah sah saja ,namun perlu sekali adanys upaya segera lakukan pertemuan agar pedagang kaki lima tersebut jelas & paham. Soalnya mereka menempati posisi dagang itu telah bertahun tahun dilokasi ianya berdagang dan itu pun baik baik saja (enggak pernah permasalahan) kan..?
Jadi atur saja pengaturan sistem dilapangan bagaimana terbaik dan nyaman bagi pedagang dan juga pemerintah juga harus menerapkan keadilan perelokasi PKL ,intinya atur dengan baik yang bisa juga termasuk untuk penunjang PAD kota Dumai,soal nya mereka memenuhi kebutuhan untuk keluarga ,apa lagi ekonomi saat ini yah kita tau sama tau lah ya.
Harapan saya bahwa Pemerintah kota Dumai dan semua kalangan perwakilan rakyat / masyarakat yakni untuk renungkanlah dalam mengambil kebijakan dengan hati nurani guna jangan sampe juga tingkat kriminslitas di Dumai kota tercinta kita marak kembali,yakni akibat susah nya mencari dan mendapatkan Rezki yang halal dan yang baik. Dan lembaga sikat perisih siap dukung apa yang terbaik dilakukan pemerintah terhadap masyarakat jika itu untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat termasuk kemajuan / kesuksesan pembangunan daerah " jelasnya "ketua umum lembaga Sikat Perisih(Bastian Jambak ).
Editor (Red,Riyan Saputra)
