Foto : Bukti surat Panggilan penyidik Kejati Riau
Pekan Baru — Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT SPRH, Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau kini resmi memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH, yang diduga menerima dana sebesar Rp46 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit.
Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, telah diserahkan kepada Zulkifli SH untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Langkah cepat Kejati Riau ini mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), yang sebelumnya mendesak agar para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa.
Namun, Ganda Mora juga menyoroti belum dipanggilnya Afrizal Sintong, mantan Bupati Rokan Hilir, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pemegang saham PT SPRH. Menurutnya, sebagai pihak yang memiliki otoritas melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Afrizal seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.
Dana Rp 46 Milliar Mengalir lewat Tiga Tahap .
Tahap Pertama, pada 6 Januari 2025, Zulkifli menerima Rp10 miliar.
Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, ia menerima Rp20 miliar.
Tahap Ketiga, pada 24 Februari 2025, kembali diterima dana Rp16,2 miliar. Seluruh transaksi disertai kwitansi dan dokumen persetujuan, yang kini menjadi bahan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami penggunaan dana Participating Interest senilai total Rp551 miliar yang dikucurkan melalui PT SPRH selama tahun 2023 hingga 2024. Dugaan kuat, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan dan telah diselewengkan oleh oknum internal perusahaan maupun pihak terkait.
Langkah lanjutan akan terus ditindaklanjuti Kejati Riau dengan prinsip tanpa tebang pilih. Kasus dugaan korupsi Dana PI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar hasil pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya kembali kepada rakyat. Media akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.**
Pimred (Bastian Jambak)