KUAKNEWS.COM,- Pekanbaru — Dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 miliar yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT. SPRH, Rahman SE dan seorang pengacara kian menuai sorotan publik.
Bagaimana tidak, pasca Dirut PT. SPRH Rahman SE dan Direktur Keuangan Mahendra Fahri, SE dan Pengacara PT. SPRH Zulkifli SH mangkir dari panggilan jaksa Kejati Riau, Selasa (8/7/2025) terkait aliran dana sebesar Rp. 46 miliar dari sana pengelolaan dana PI 10 persen yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. SPRH untuk membeli kebun kelapa sawit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah dalam keterangan kepada media Selasa (8/7/2025) menjelaskan Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH tidak hadir memenuhi panggilan .
Sejumlah saksi lain yang dipanggil penyidik juga mangkir. Di antaranya adalah Zulkifli, SH yang merupakan penasihat hukum PT SPRH.Direktur Keuangan PT SPRH, Mahendra Fajri selaku Direktur Keuangan tidak hadir,” kata Zikrullah.
Dari sejumlah saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir, yakni Bendahara PT SPRH, Sundari. “Saksi yang tidak hadir akan dipanggil lagi,” ucap Zikrullah.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah menyebutkan Nama Zulkifli SH Pengacara PT SPRH sempat mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp.46 miliar dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dana itu untuk membeli kebun kelapa sawit.
Sementara itu, Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)Ir. Ganda Mora S.H M.Si turut menyikapi atas ketidakhadiran Direktur Utama PT. SPRH, Rahman SE DKK, Jika sampai tiga kali Rahman SE dan Direktur Keuangan tidak hadir segera panggil paksa yang bersangkutan. Jadi jangan coba-coba untuk bermain mata dalam kasus ini.
Karena, menurutnya, jangan karena Dirut Rahman dan lain-lain punya jaringan luas, kasusnini diulur-ulur sebab di mata hukum semuanya sama, tidak ada perbedaan apapun. Kami hanya ingin agar kasus ini segera terungkap termasuk Zulkifli SH yang merupakan pengacara PT SPRH wajib diusut tuntas. jelas Ganda Mora.Rabu 9 Juli 2025.
Harapan laporan Lembaga INFEST nomor : 78 /Lap-Inpest/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 yang ditujukan ke Kajagung RI atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana PI 10% dari PT. PHR yang dikelola oleh PT SPRH periode Tahun 2023 – 2024 segera ada pihak yang ditersangkakan mengingat laporan kami sudah berjalan 1 Tahun lamanya. Ungkapnya.
Kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengelolaan penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPRH periode Tahun 2023 – 2024 ini baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan sejak 11 Juni 2025.
Sebelumnya Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi mendalami fakta-fakta di lapangan termasuk sudah penggeledahan di Kantor PT SPRH dan beberapa rumah mantan direksi perusahaan di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025).
PimRed (Bastian Jambak)