KUAKNEWS.COM, PEKANBARU- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode Tahun 2023 sampai dengan 2024 semakin melebar hingga ada nama oknum pengacara mendapat kuncuran dana puluhan milyar dari pembelian lahan kebun sawit.
Tak tanggung-tanggung, dari bukti pembayaran yang beredar , inisial Z merupakan seorang pengacara dari Mantan Direktur Utama Rahman SE ini menerima kucuran dana dari PT SPRH Perseroda dengan total Rp. 46 Milyar atas dugaan Pembelian Perkebunan Kelapa Sawit di Rohil.
Tampak dalam kwitansi Tahap Pertama, 6 Januari 2025, Zulkifli SH menerima pembayaran sebesar Rp. 10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.
.jpg)
Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp. 20 miliar kepada Zulkifli, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama.
.jpg)
Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp. 16,2 miliar kembali diterima oleh Zulkifli untuk pembelian lahan kebun sawit.
Terkait kuncuran dana terebut, Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si langsung menanggapi dan meminta Kejati Riau segera memanggil Saudara Z sebagai pemilik lahan perkebunan sawit yang di beli oleh PT.SPRH.
Menurutnya, harapan ini untuk memastikan atas kebenaran keberadaan kebun sawit yang dibeli tersebut apakah benar dibeli atau ada dugaan lain. Jadi dalam hal ini Kami desak Kejati Riau segera memanggil bersangkutan untuk di konfrontir dengan Direktur utama Rahman SE, Direktur Keuangan dan Bendahara Sundari. Apalagi Direktur utama Rahman SE sudah dipanggil pihak Kejagung sebelum dilimpahkan perkara ini ke Kajati Riau.
.jpg)
Dengan harapan, kemana alur penyalahgunaan aliran dana tersebut dan kepada siapa saja dana diperuntukan sehingga dengan adanya penyidikan hingga Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda dijalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi.Rabu (2/7/2025) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau semakin terang benderang. Ujarnya.
Menurutnya, bahwa penyidikan dari Kejati Riau saat ini harus mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat. Termasuk dugaan kemungkinan adanya aktor di balik kasus yang menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.

Tindak lanjut penyidikan ini sebelumnya atas laporan Lembaga INFEST nomor : 78 /Lap-Inpest/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024. Laporan kami sudah satu tahun lamanya mulai juli 2024 sampai Juni 2025. Ungkapnya.
Terpisah saat awak media konfirmasi oknum pengacara inisial Z melalui WhatsApp Pribadinya, Rabu ,2 Juli 2025 belum ada tanggapan apapun terkait kucuran dana yang diterimanya dari PT SPRH Perseroda dengan total Rp. 46 Milyar.
(Bukti Zulkifli SH kuasa Hukum Dirut Rahman)
