KUAKNEWS.COM,- Dumai , 27 Juni 2025. Personil kuak news com pada Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 wib pagi menemui ketua DPD LSM lembaga inpest (independent pembawa suara transparasi) kota Dumai " Bastian Jambak " diruang kerja nya terkait dimintai pandangan terhadap sistem penerimaan murid baru (SPMB) dalam tahun ajaran 2025 .
Disampaikan oleh beliau bahwa SPMB oleh per setiap sekolah yang ada di kota Dumai ini baik itu SD,SMP,SMA,SMK diduga sudah menyalahi aturan pusat Permendikbud RI undang undang no 3 tahun 2005 yg isinya bertujuan "mewujudkan sistem penerimaan yang adil,transparan dan akuntabel ..jadi bukan melakukan pembodohan terhadap masyarakat khusus kota Dumai.sehingga masyarakat jadi pusing dan susah untuk mendaftarkan anak nya untuk mencari ilmu khusus pendidikan di sekolah dan berikan kemetdekaan sesungguh nya kepada masyarakat / rakyat Indonesia ini ..ingat lah semua kalangan bahwa di Alinea pertama UUD 1945 menyatakan dengan keras dan tegas.ysng mana " bahwa sesungguh nya KEMERDEKAAN itu ialah HAK segala BANGSA ,oleh sebab itu PENJAJAHAN diatas Dunia HARUS di hapuskan karena tidak sesuai dengan PRIKEMANUSIAAN dan PRIKEADILAN . Dan juga isi pembukaan dari Alinea ke 4 "mencerdaskan Kehidupan Bangsa ".
Kami DPD LSM lembaga inpest kota Dumai menyampaikan tegas terhadap walikota dan wakil walikota Dumai selaku pimpinan tertinggi daerah / wilayah kota Dumai untuk menyampaikan dan memberikan teguran tegas kepada kepala dinas pendidikan kebudayaan (disdikbud) kota Dumai termasuk kepala kepala sekolah sekota Dumai terhadap pandangan dalam untuk agar mengambil langkah kebijakan kebijakan yang Arif ,transparan ,adil,
Akuntabel atas penerapan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 di setiap sekolah sekolah yang ada di kota Dumai ini baik SD,SMP,SMA dan SMK yang disesuaikan aturan pemerintah pusat Ats terbit nya surat keputusan (SK) Permendikbud RI no 3 tahun 2025. Oleh kementerian RI pendidikan dasar dan Menengah di jakarta tanggal 26 februari 2025 yang secara sah . Untuk itu aturan yang selama ini sampai saat ini di tahun 2025 yang masih di pake oleh Disdik kota Dumai dan kepala kepala sekolah sekota Dumai ini msh aturan lama yakni aturan Permendikbud RI No 1 tahun 2021 pada hal ini susah berubah " penerimaan peserta didik bari (PPMB) alias tak berlaku lagi .sehingga yang syah aturan tersebut aturan Permendikbud RI UU no 3 tahun 2025 " sistem penerimaan murid Baru(SPMB).
Mengenai jalur sistem penerimaan murid baru tentang kartu keluarga (KK) yang kurang satu tahun di wilayah itu hendak nya juga diterapkan yakni BISA yaitu melalui jalur Domisili (mengacu pada wilayah administratif tempat tinggal calon peserta didik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.). Jadi siapa kata tidak boleh ataw tak bisa (ditolak).perlu di pelajari dan d ingat oleh kadisdik dan seluruh kepala sekolah bhw itu ada pengucualian nya yakni kartu keluarga tersebut ada masalah yaitu adanya perubahan anggota keluarga baru dan perubahan Nama .selanjut nya juga untuk masuk jalur prestasi anak itu
sebenarnya jalur umum atw tambahan biasa biasa saja.jadi tidak juga bisa jadi acuan aturan sebenarnya misalnya sesuaikan lah dari kegiatan anak tersebut di sekolah nya yang lama maksud nya bukan saja pada fokus prestasi kejuaraan event,melainkan si anak juga pernah mengikuti OSIS,Pramuka dan lain sebagainnya lah .untuk itu jangan jadi kan seperti halnya kegiatan pemaksaan gitu pada anak tersebut.,sepertinya juga ini melebihi parah masuk siswa baru dari pada tentara ,polri dan PNS serta karyawan perusahaan. Maka nya bnyk anak anak yang menganggur akibat putus sekolah karna terlalu keras ) dijajah mental nya oleh para guru guru .bukan secara pemikiran,hati sehat dalam mencari win win solusi dari kearifan,kebijakan yang baik dari seorang dulu nya dikatakan pahlawan tanpa jasa yakni para guru guru terhormat yang seharus nya manusawi cerdas tapi yang endingnya ketika di investigasi lapangan ternyata tidak alias penjajah internal bangsa yang membunuh karakter anak bangsa sebagai generasi penerus pejuang pejuang bangsa dan negara Republik Indonesia ini ." Ujar Bastian ".
Saya jelaskan dan tegaskan kepada semua kalangan kepala sekolah sekota Dumai dan kadisdikbud kota Dumai , bahwa jangan lah merubah rubah aturan yang ditetap oleh pemerintah pusat dan juga apa lagi ketentuan dari dasar negara kita RI yakni UUD Republik indonesia 1945 baik bunyi di pembukaan alinea 1,2,3,4 , maupun UUD Republik Indonesia 1945 yang terdapat pada pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan di ayat 1,2,3 ,,pasal 26 tentang warga negara dan penduduk ,di ayat 1,2,3,, dan pasal 28 BAB X A tentang hak asasi Manusia" yang juga salah satunya tercantum dalam pasal 28B
Di ayat 2 dan pasal 28C di ayat 1. " Ucap Bastian Jambak kembali "
Jadi jika kadisdik kota Dumai permasalahan ini tidak bisa diatasi secara win win solus yang Pancasila i menuju kearifan dan kebijakan yang baik dan tidak bisa melaksanakan landasan UUD Republik Indonesia 1945 dan landasan ideologi Pancasila ,maka kami segera dalam waktu 5 (lima hari) dari penerbitan pernyataan di media ini ,yakni menyurati sebagai laporan kasus permasalahan di dinas pendidikan dan kebudayaan kita Dumai kepada dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Cq, kepala biro hukum kementrian pendidikan dasar dan menengah ,dan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia, jadi tegak lurus kan kemerdekaan sesungguh nya bagi masyarakat / rakyat Indonesia ,khusus nya untuk masyarakat kota Dumai , dan buat lah Dumai kota tercinta kita ini aman ,,nyaman ,,kondusif menuju perubahan generasi Indonesia anak anak bangsa yang cerdas ,intlektualis.
Alangkah indah nya memanusia kan manusia Ucap Bastian Jambak "
Edit Red (MS )