Kuak News.Com, Kamis 25 September 2025. Ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP ) yayasan lembaga masyarakat peduli riau bersih (SIKAT PERISIH) " Bastian Jambak" angkat bicara terkait tentang Pencemaran lingkungan (udara ,air,tanah ) yang disebabkan oleh kegiatan operasional perusahaan baik itu dikawasan area lahan pelabuhan Dumai maupun area lahan tersendiri,itu saya rasa enggak perlu terlalu di gadang gadangkan lah ,gunanya kita saat ini mari bersama menerapkan sila ke 4 pancasila dalam membuah kan Hasil win win solusi yang berbhineka tunggal Ika menuju kondusif nya kemajuan masyarakat dan pembangunan kota Dumai tercinta ini.namun dalam setiap penyampaian penyampaian di media itu ,bagi saya pun yaaah biasa biasa saja karna itu hak seseorang ,namun juga alangkah indah nya diskusi kan secara baik untuk mendapat keseimbangan penyelesaian dan harapan besar kita agar tidak terjadi saling asyik menyalahkan dan menjatuhkan ,tapi jika memang pihak terkait enggak ada solusinya baru ambil tindakan yang lebih agresif asal tidak itu melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Saat di temui oleh awak media di mintai tanggapan mengenai lemparan tanggung jawab pencemaran lingkungan yang terjadi di area pelabuhan Dumai yang mana saat ini di gadang gadang kan di media oleh seseorang tokoh, Bastian Jambak menyampaikan sah sah saja ,tapi perlu di ingat dan di ketahui bahwa tanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama baik itu perusahaan ,pemerintah,
Dan juga masyarakat .
Dan perlu di ketahui juga tentang tanggung jawab terhadap pencemaran udara itu ada pada pabrik itu sendiri yang berkegiatan dan juga personil yang di tunjuk, yakni penanggung jawab pengendalian pencemaran udara (PPPU).namun ada juga tanggung jawab pada pemerintah sebagai regulasi yakni sebagai tugas memantau menegakkan hukum dan menetapkan kebijakan ungkap Bastian Jambak '.
Imbuh nya lagi " Bastian Jambak " menyampaikan perusahaan yang melakukan kegiatan nya itu wajib bertanggung jawab mutlak secara mutlak (Stict Lability) "pertanggung jawaban yang di kenakan tanpa menilai adanya kesalahan cukup dengan kerugian yang timbul.dan tanpa perlu ada pembuktian yang berdasarkan undang undang PPLH (perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)yakni UU no 32 tahun 2009 pasal 88 UU PPLH.
Maka berdasar kan undang undang no 32 tahun 2009 tercantum pada pasal 88 UU PPLH tersebut,Oleh karna itu perusahaan harus menerapkan langkah langkah pengelolaan limbah industri yang tepat agar tidak ada lagi mencemari udara ,Air dan tanah . Dan permasalahan ini perlu di duduk kan kembali yakni pemerintah ,masyarakat, Perusahaan industri untuk win win solusi yang benar dan baik. Dan ini suatu kewajiban pemerintah menfasilitasi pertemuan,karna pemerintah secara regulasi nya dan terhadap pengawasan bertanggung jawab karna pemerintah berfungsi sebagai regulator dengan menetapkan peraturan lingkungan dan kebijakan teknis untuk mengendalikan pencemaran udara termasuk dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan ,arti kata bahwa setiap yang perusahaan yang beroperasi (kegiatan ) adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan tersebut dari kegiatan mereka,termasuk hal pencemaran udara ,dengan dukungan pengawasan pemerintah sebagai badan pengatur. Jadi bukan sepenuh nya kepada PT .Pelindo Dumai sebagai pemilik lahan karna "pemilik tidak serta merta bertanggung jawab mutlak atas pencemaran udara tersebut namun tidak terlepas juga sebagai kontrolisasi,itu juga bila di perlu kan sesuai sebagai peran pemilik lahan.
Dan secara logika juga terkecuali pemilik lahan itu PT Pelindo Dumai turut berperan seperti perusahaan perusahaan kegiatan usaha industri yang punya dermaga sendiri lain nya ataw apa lagi lalai dalam mencegah pencemaran di lahan nya tersendiri.ini kan PT Pelindo Dumai kan tidak berperan sebagai ini itu nya melainkan hanya pemilik lahan saja yang di sewakan ke perusahaan industri usaha kegiatan di dalam nya ,jadi tentang Pencemaran lingkungan tersebut lain dan tak bukan adalah di bebankan kepada penanggung jawab usaha (perusahaan ) ataw kegiatan, Jadi bukan di bebankan pada PT Pelindo Dumai .
sebagai masukan dari harapan saya terhadap perusahaan yang berkegiatan usaha Dan bahwa dari saat ini dan kedepan nya saya mengajak keseluruh perusahaanpetisahssn industri harus segera lakukan perubahan perubahan secara win solusi dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan jangan terulang sehingga kembali merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian pada masyarakat banyak akibat nya bisa terjerat hukum pidana,ingat itu.
Dan pimpinan pimpinan perusahaan saya tegaskan segera benahi kinerja nya baik dari segi pengawasan maupun pelaksanaan kegiatan yang lain nya. Contoh satu hal " cimney (cerobong asap ) jika perlu di tinggi kan lagi yah tinggi kan, selanjut nya bagaimana mengadakan sejenis Daur Ulang dari limbah limbah tersebut .jangan melanggar dan melawan hukum akibat nya fatal . Untuk itu Mari kita bersama sama ciptakan dan terapkan diskusi menuju hidup yang sehat ,sehat jasmani dan rohani serta utama sekali sehat akal pikiran dan hati . Jika semua itu sehat maka sehat kondusif lah Dumai terhadap kesuksesan ,kemajuan masyarakat dan pembangunan nya,
ini sekedar saling mengingatkan dan sedikit meluruskan jelas Bastian Jambak (syekh muda Sabaruddin )".
Editor Red (R.Y)