KUAKNEWS.COM,- Sabtu 31 mei 2025 pukul 16.30 wib pihak media menemui ketua DPD LSM lembaga inpest kota Dumai(Bastian Jambak )  di ruang kerja nya jln jendral Sudirman gang karya 4 yakni terkait tentang ada nya dugaan pengerjaan pengerukan kolam dermaga oleh PT ,Agro murni pada tanggal 30 April 2025 ..dan diketahui 30 mei 2025 .

Bastian mengatakan dan menanggapi  tentang  peringatan keras yang dilakukan oleh pihak ksop Dumai itu sudah benar melakukan pemberhentian kerja tersebut. jadi saya berharap hal ini jangan ada dusta diantara kita ataw ada udang di sebalik batu dan kura kura dalam perahu dan melempar batu sembunyi tangan  ungkap nya.

Soalnya kenapa saya sampaikan begitu karna bila media dan juga dari lembaga lembaga  ormas LSM  turun kontrolisasi  kelapangan semua nya buang badan.itu bahkan  terjadi disemua kalangan  pihak pihak pimpinan instansi,dan juga karna itu akibat kurang nya komunikasi yang baik dan tidak ada nya transparansi.

Dan saya tegaskan bahwa pengerjaan pengerukan kolam dermaga ini hendak nya persiapkan izin nya yang telah diatur oleh undang undang kementrian perhubungan  republik Indonesia  nomor 17 tahun 2008  tentang pelayaran  dan juga diatur berbagai aspek pelayaran termasuk kepelabuhanan , keselamatan  dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim  pada pasal 197  ayat 2 .

Pengerjaan pengerukan harus memiliki surat izin kerja keruk (SIKK) sesuai dengan menteri perhubungan republik Indonesia nomor PM 52 tahun 2011 . Perlu di ingat bahwa pengerjaan. Pengerukan ini diterbitkan oleh kementrian perhubungan bukan yang lain nya. Jadi hal yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Agro murni Dumai wilayah lubuk gaung kelurahan sungai sembilan tsb itu di duga sudah menyalahi aturan dan bertindak sendiri arti kata pengerjaan nya keruk kolam dermaga tersebut adalah ilegal  dan bertantangan dasar hukum  yang berlaku di negara republik indonesia.dengan tindakan dugaan ilegal kerja tersebut  maka bisa terjerat sangsi  hukum yakni melanggar undang undang no 17 tahun 2008 , pasal 318  peraturan menteri perhubungan no 25 tahun 2015  tentang standart keselamatan dan keamanan pelayaran,yakni kurungan paling lama 2 (dua) tahun kurungan  denda 200 juta rupiah . Karna hal pengerjaan ini juga dapat menganggu ekosistem  melalui peningkatan kekeruhan pelepasan kontaminasi  dan kerusakan habitat , ungkap nya " Bastian Jambak" 

Saya berharap dari  sahabat sahabat  pemerintah ,DPRD ,pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun melakukan tindak lanjut kejadian tersebut  dengan kebenaran aturan yang sesungguh sungguh nya. Tegak kan kebenaran. Yang hakiki agar khusus nya wilayah Dumai ini program pembangunan berjalan dengan baik dan terhindar dari mafia mafia hukum dan perusak. Ujar nya'"


Redaksi : I R

Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}