KUAKNEWS.COM,- Sabtu 31 mei 2025 pukul 16.30 wib pihak media menemui ketua DPD LSM lembaga inpest kota Dumai(Bastian Jambak ) di ruang kerja nya jln jendral Sudirman gang karya 4 yakni terkait tentang ada nya dugaan pengerjaan pengerukan kolam dermaga oleh PT ,Agro murni pada tanggal 30 April 2025 ..dan diketahui 30 mei 2025 .
Bastian mengatakan dan menanggapi tentang peringatan keras yang dilakukan oleh pihak ksop Dumai itu sudah benar melakukan pemberhentian kerja tersebut. jadi saya berharap hal ini jangan ada dusta diantara kita ataw ada udang di sebalik batu dan kura kura dalam perahu dan melempar batu sembunyi tangan ungkap nya.
Soalnya kenapa saya sampaikan begitu karna bila media dan juga dari lembaga lembaga ormas LSM turun kontrolisasi kelapangan semua nya buang badan.itu bahkan terjadi disemua kalangan pihak pihak pimpinan instansi,dan juga karna itu akibat kurang nya komunikasi yang baik dan tidak ada nya transparansi.
Dan saya tegaskan bahwa pengerjaan pengerukan kolam dermaga ini hendak nya persiapkan izin nya yang telah diatur oleh undang undang kementrian perhubungan republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan juga diatur berbagai aspek pelayaran termasuk kepelabuhanan , keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim pada pasal 197 ayat 2 .
Pengerjaan pengerukan harus memiliki surat izin kerja keruk (SIKK) sesuai dengan menteri perhubungan republik Indonesia nomor PM 52 tahun 2011 . Perlu di ingat bahwa pengerjaan. Pengerukan ini diterbitkan oleh kementrian perhubungan bukan yang lain nya. Jadi hal yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Agro murni Dumai wilayah lubuk gaung kelurahan sungai sembilan tsb itu di duga sudah menyalahi aturan dan bertindak sendiri arti kata pengerjaan nya keruk kolam dermaga tersebut adalah ilegal dan bertantangan dasar hukum yang berlaku di negara republik indonesia.dengan tindakan dugaan ilegal kerja tersebut maka bisa terjerat sangsi hukum yakni melanggar undang undang no 17 tahun 2008 , pasal 318 peraturan menteri perhubungan no 25 tahun 2015 tentang standart keselamatan dan keamanan pelayaran,yakni kurungan paling lama 2 (dua) tahun kurungan denda 200 juta rupiah . Karna hal pengerjaan ini juga dapat menganggu ekosistem melalui peningkatan kekeruhan pelepasan kontaminasi dan kerusakan habitat , ungkap nya " Bastian Jambak"
Saya berharap dari sahabat sahabat pemerintah ,DPRD ,pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun melakukan tindak lanjut kejadian tersebut dengan kebenaran aturan yang sesungguh sungguh nya. Tegak kan kebenaran. Yang hakiki agar khusus nya wilayah Dumai ini program pembangunan berjalan dengan baik dan terhindar dari mafia mafia hukum dan perusak. Ujar nya'"
Redaksi : I R