KUAKNEWS.COM,- ROHUL, dari Dokumen Hasil investigasi Kuak news Com,beberapa hari yang lalu saat berada di daerah Rohul dan pekan baru  bahwa ditemukan adanya dugaan penyelewengan surat tugas dan kunjungan kerja( KUNKER daerah ) yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD kabupaten Rokan Hulu(ROHUL) propinsi Riau .

Dari penulusuran atau investigasi kami tentang hal tersebut yakni bahwa di duga : 

1. Melakukan kunjungan kerja (kunker) tidak sesuai dengan surat dan jadwal di tetapkan oleh pimpinan DPRD Rohul  terhadap perjalanan dinas menggunakan jasa perjalanan darat ,dan perjalanan dinas DPRD Rohul tersebut juga terkesan asal asalan alias tidak jelas/ tidak membawa hasil dari kunjungan kerja tersebut pada sesuai rencana ,sehingga hanya terkesan menghambur hamburkan uang Rakyat sehingga kewajiban kantor tidak pernah dilaksanakan secara efektif sesuai amanah rakyat dalam tugas sebagai  wakil rakyat di legislatif  dan acara tersebut disampaikan bahwa hanya sebagai rekreasi saja baik itu dilakukan di propinsi Riau maupun diluar Riau (Sumatra Barat(Sumbar).

2. Anggota DPRD Rohul melakukan kerja sama dengan Pihak  hotel terhadap Bill hotel / penginapan selama 4 hari 3 Malam . Namun menginap hanya 1-2 malam namun Bill hotle terbit 3 malam, yang mana biaya sebenarnya saat inap satu hari satu malam itu untuk pembayaran hotel tersebut hanya 700 ribu rupiah di hotel / penginapan tersebut mereka inap. namun ternyata kenyataan nya berbeda pada saat  di SPJ kan  dalam laporan ke bendahara(tidak sesuai di lapangan ), Sehingga Bendahara membayar 2 sampai 3 juta rupiah berdasar kan sesuai kwitansi( Bukti Bil )hotel/ penginapan untuk  per satu hari satu malam nya .

Sungguh untuk diketahui bahwa bila mana  dugaan Anggota DPRD yang menghambur hamburkan uang rakyat yang tidak tepat sasaran ,maka dapat di kenakan sangsi hukum pidana korupsi sesuai Undang undang No 31 tahun 1999(pemberantasan tindak pidana Korupsi(TIPIKOR). Dan Undang undang No 20 tahun 2001 (Penyelewengan dana aspiras/dana Reprentasi ). 

Untuk itu Kuak.news Com , minta kepada pihak Kajati ,Kapolda Riau selaku penegak hukum negara Republik Indonesia  untuk dapat segera melakukan pengusutan detail secara profesional hukum dan segera mungkin juga memeriksa Memeriksa Anggota  DPRD kabupaten Rohul , Sekwan , Bandahara serta pihak yang terlibat. Karna perlakuan pelaksanaan acara ini yang dilakukan oleh beberapa personil DPRD Rohul tidak mengikuti ,menjalankan  at Cost nya sesuai arahan menteri keuangan yang diatur dalam PEMENDAGRI no 16 tahun 2013.

Kegiatan ini sudah dilakukan semenjak setelah dilantik dari Bulan September 2024 sampai dengan sekarang.**

 

PimRed : B.J

 


Lebih baru Lebih lama

Ekonomi

{getBlock} $results={3} $label={Ekonomi} $type={block1} $color={#1abc9c}

Sosbud

{getBlock} $results={3} $label={Sosbud} $type={block1} $color={#1abc9c}