KUAKNEWS.COM,- ROHUL, dari
Dokumen Hasil investigasi Kuak news Com,beberapa hari yang lalu saat berada di
daerah Rohul dan pekan baru bahwa ditemukan adanya dugaan penyelewengan
surat tugas dan kunjungan kerja( KUNKER daerah ) yang dilakukan oleh beberapa
anggota DPRD kabupaten Rokan Hulu(ROHUL) propinsi Riau .
Dari penulusuran atau
investigasi kami tentang hal tersebut yakni bahwa di duga :
1. Melakukan kunjungan
kerja (kunker) tidak sesuai dengan surat dan jadwal di tetapkan oleh pimpinan
DPRD Rohul terhadap perjalanan dinas menggunakan jasa perjalanan darat
,dan perjalanan dinas DPRD Rohul tersebut juga terkesan asal asalan alias tidak
jelas/ tidak membawa hasil dari kunjungan kerja tersebut pada sesuai rencana
,sehingga hanya terkesan menghambur hamburkan uang Rakyat sehingga kewajiban
kantor tidak pernah dilaksanakan secara efektif sesuai amanah rakyat dalam
tugas sebagai wakil rakyat di legislatif dan acara tersebut
disampaikan bahwa hanya sebagai rekreasi saja baik itu dilakukan di propinsi
Riau maupun diluar Riau (Sumatra Barat(Sumbar).
2. Anggota DPRD Rohul
melakukan kerja sama dengan Pihak hotel terhadap Bill hotel / penginapan
selama 4 hari 3 Malam . Namun menginap hanya 1-2 malam namun Bill hotle terbit
3 malam, yang mana biaya sebenarnya saat inap satu hari satu malam itu untuk
pembayaran hotel tersebut hanya 700 ribu rupiah di hotel / penginapan tersebut
mereka inap. namun ternyata kenyataan nya berbeda pada saat di SPJ
kan dalam laporan ke bendahara(tidak sesuai di lapangan ), Sehingga
Bendahara membayar 2 sampai 3 juta rupiah berdasar kan sesuai kwitansi( Bukti
Bil )hotel/ penginapan untuk per satu hari satu malam nya .
Sungguh untuk diketahui
bahwa bila mana dugaan Anggota DPRD yang menghambur hamburkan uang rakyat
yang tidak tepat sasaran ,maka dapat di kenakan sangsi hukum pidana korupsi
sesuai Undang undang No 31 tahun 1999(pemberantasan tindak pidana
Korupsi(TIPIKOR). Dan Undang undang No 20 tahun 2001 (Penyelewengan dana
aspiras/dana Reprentasi ).
Untuk itu Kuak.news Com ,
minta kepada pihak Kajati ,Kapolda Riau selaku penegak hukum negara Republik
Indonesia untuk dapat segera melakukan pengusutan detail secara
profesional hukum dan segera mungkin juga memeriksa Memeriksa Anggota
DPRD kabupaten Rohul , Sekwan , Bandahara serta pihak yang terlibat. Karna
perlakuan pelaksanaan acara ini yang dilakukan oleh beberapa personil DPRD
Rohul tidak mengikuti ,menjalankan at Cost nya sesuai arahan menteri
keuangan yang diatur dalam PEMENDAGRI no 16 tahun 2013.
Kegiatan ini sudah
dilakukan semenjak setelah dilantik dari Bulan September 2024 sampai dengan
sekarang.**
PimRed : B.J