Saat ditemui awak media Sabtu terhadap pandangan pembangunan jalan gang diwilayah tersebut bahwa Ketua umum dewan pimpinan pusat(DPP) Lembaga masyarakat peduli Riau Bersih (sikat perisih)"syekh muda Sabaruddin(Bastian Jambak) menyampaikan bahwa tentunya ini adalah merupakan bentuk suatu usulan murni yang sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme resmi,bukanpelanggaran wewenang atau penyalahguna dana pokok pikiran(pokir) justru hal ini tentunya juga sudah melalui sesuai landasan hukum.
Selanjutnya,untuk perlu kita ketahui bersama bahwa secara hukum,hak anggota DPRD ialah untuk menyerap aspirasi dan merealisasikannya melalui program yang telah dijamin& dilindungiOleh undang undang (UU) kewajiban yang tertuang dalam UU nomor 23 THN 2014 tentang pemerintah daerah. selain itu juga berdasarkan pasal 78 dan pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017 yakni Anggota dewan memiliki wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok pikiran(pokir),,yang bersumber dari hasil reses atau penjaringan aspirasi rakyat. oleh karna itu,pokir adalah hak konstitusional rakyat yang ditipkan kepada wakil nya untuk diperjuang kan dalam APBD' jelasnya Bastian."
Terkait adanya tudingan. Miring pengerjaan proyek yang berada diluar daerah pemilihan(dapil),
Sang legilatir dari partai PKS Dumai "Muhammad Al-ikhwan hadi,disampaikan oleh ketum lembaga sikat perisih "perlu dipahami bahwa Dumai merupakan Satu kesatuan wilayah administrati.jadi ruang lingkup kerja dari kepedulian seorang anggota DPRD mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota yang diwakilinya. terutama ketika menyangkut infrastruktur dasar masyarakat luas dan fasilitas unsur seperti jalan gang dalam praktiknya, sehingga pengalokasian .pokir
tidak kaku hanya pada satu titik saja,melainkan bisa diselaras kan dengan prioritaskan pembangunan dan verifikasi teknis oleh pemerintah kota Dumai.dsn usulan ini juga diinput secara resmi melalui sistem perencanaan yang terintegrasi (seperti SIPD)dan dieksekusi oleh organisasi perangkat daerah(OPD)terkait "Jelas nya ketum Bastian".
Kehadiran infrastruktur jalan gang yang memadai mendesak masyarakat sehari hari,yang sangat berdampak pada kelancaran akses ekonomi dan Kenyamanan warga,anggota DPRD yang bersangkutan justru Patut "di Apresiasi karna dan peka tanggap terhadap keluhan masyarakat, termasuk serta memastikan dana APBD benar benar menyentuh dan dirasa kan oleh kelompok masyarakat. bawah,termasuk peduli juga mengatasi terhadap segala permasalahan masyarakat seperti tenaga kerja,sosial dan lainnya.
Saya tidak menyalahkan juga kawan kawan yang bertugas selaku kontrolisasi hukum sosial masyarakat dilapangan, Karna itu adalah hak mereka.
Hanya sedikit menyayangkan atas pandangan saja atas terjadinya terkait menyebarkan opini diskriminatif seolah oleh timbul tindakan seperti pemojokan yakni dasarnya tanpa pemahaman mekanisme hukum yang benar.,yang juga justru dapat memecah belah kerukunan masyarakat /warga Kota Dumai,"pungkas Bastian Jambak".
Ketua umum DPP lembaga sikat perisih,menghimbau kepada masyarakat untuk bisa melihat persoalan ini secara objektif dan intelektual serta profesional.pembangunan infrastruktur jln kenari di gang merak 1 adalah murni guna demi upaya percepatan pemerataan pembangunan untuk kepentingan rakyat yang lepas dari unsur politisasi yang kontraproduktif, Anggota DPRD adalah bukan lagi milik partai atau team suksesnya jika sudah duduk di sekretariat melainkan milik masyarakat dan wajib berbuat untuk mensupport aspirasi masyarakat tanpa tebang pilih. Untu itu mari kita jaga kondusifitas dan bersama sama mengawal / mendukung setiap program yang bertujuan baik demi kemajuan dan serta kesejahteraan kenyamanan masyarakat Dumai seutuhnya. "ajak ketum DPP lembaga sikat perisih propinsi Riau"Bastian jambak (syekh muda Sabarudin)
Red (R.Y