KUAKNEWS.COM,- Dumai, 29 Mei 2025, Ketua DPD LSM lembaga inpest kota Dumai (Bastian Jambak ) menanggapi dgn baik Atas informasi berita yang didapati dan dirilis oleh media sekilas Riau Com. Bastian Jambak juga geram dan mengecam keras terhadap perusahaan PT. Pelita Agung Agrindustri Pelintung Dumai yang di duga telah melanggar (Lalai) dalam penerapan keselamatan kerja diperusahaan yang diatur oleh undang undang kementrian RI Disnakertrans No. 1 tahun. 1970. Dan undang undang no 13 tahun 2003. Serta peraturan pemerintah no 50 tahun 2012 . Dan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. disamping itu juga terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan PT PAA pelintung Dumai ini bukan kejadian pertama ,namun sudah terjadi kejadian nya berulang sekian kali nya ..kemaren adanya kecelakaan kerja bagi buruh / pekerja yakni di akhir April dan di awal bulan mei dan saat ini kebakaran di tempat kerja nya,hal ini sepertinya pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dalam penerapan SMK3 (Sistem manejement keselamatan dan kesehatan kerja ) di tempat kerja perusahaan tersebut.
Untuk itu saya selaku ketua DPD LSM lembaga inpest kota Dumai menyampaikan dengan tegas kepada pihak Disnakertrans (dinas tenaga kerja transmigrasi ) kota Dumai dan rekan rekan kepolisian permasalahan kejadian berulang ulang ini yang terjadi di perusahaan PT PAA pelintung Dumai agar dapat di usut secara detail hukum yang berlaku sah di negara republik Indonesia,jika perlu kami mohon penyelesaian ini secara transparansi yang melibatkan kehadiran ini tersebut dalam penyelesaian masalah ini yakni dari LSM ,media ,pihak perusahaan, kepolisian ,kejaksaaan, Disnakertrans kota Dumai ..supaya permasalahan ini tuntas .
Dan kami tidak mau hal ini lepas begitu saja,dan bermain-main Ini harus diselesaikan, soal nya ini juga terkait pasal 308 dan 311 KUHP yang mana menjelaskan bisa menjurus dan mendapati sangsi pidana bila sengaja ataw karna kelalaian menyebab kan kebakaran. .pasal 190 undang undang no 13 tahun 2003 ,sangsi pidana untuk pelanggar K3 (keselamatan kesehatan kerja).
Kami minta penyelesaian kejadian ini, Senin/Selasa, 02/03 Juni 2025 Pukul 09.00 wib pihak disnaker kota Dumai wajib dengan segera menfasilitasi pertemuan ini ..karna ini menyangkut moral,dan kesusilaan ,serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Selanjutnya juga pimpinan PT PAA pun sangat susah untuk dikunjungi ,ditemui terkait dimintai keterangan tentang permasalahan kecelakaan kerja di tempat kerja nya ,-**
Editor - IR Bs